Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang terschut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing
orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi
tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeLsikan pada diri
manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
pcrasaannya dikendalikan olch akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.
Menurut Socrates:
Keadilan diproyeksikan pada
pemerintahan. Keadilantercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat.
Menurut Kong hu cu:
Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak dan ayah sebagai ayah. Kemudian raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar