Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran
yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara
terperinci:
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan:
“sila keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) sicantumkan ketentuan sebagai berikut:
“dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
- perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- sikap suka bekerja keras.
- sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- Pemerataan pembagian pendapatan;
- Pemerataan kesempatan kerja;
- Pemerataan kesempatan berusaha;
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita;
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air;
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan;
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi
keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak
adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari
imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar