Dalam
hidup bermasyarakat kita dibatasi dengan adanya aturan berupa etika dan moral
yang berkembang dalam bermasyarakat. Etika merupakan tata nilai yang berkembang
dari nilai-nilai yang berdasarkan pada kebenaran hasil pemikiran manusia.
Adapun moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran
yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini, pemikiran tersebut akan berkembang
sesuai dengan zamannya sehingga moral itu bersifat sangat relative dan
situasional.
Apabila kita telah lebih mendalam,
antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Sejauh ini etika merupakan tata nilai
dan prinsip-prinsip yang harus diterapkan untuk berperilaku yang baik dalam
bermasyarakat. Adapun moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan buruk.
Selain dalam kehidupan
bermasyarakat, etika dan moral juga diterapkan terhadap perangkat lunak serta
informasi. Di dunia teknologi informasi dan komunikasi khususnya komputer,
setiap perangkat lunak itu mempunyai izin untuk pemakaiannya. Izin itu
diperoleh langsung dari pembuat perangkat lunak. Meskipun izin pemakaiannya
langsung dari pembuat perangkat lunak, namun jika ingin menggunakannya, kita
tidak harus dating ke pembuatnya. Akan tetapi, cukup dengan membeli CD program
aslinya ( original ) yang di jual di pasaran. Dalam setiap CD program asli (
original ) sudah ada lisensi untuk pemakaiannya.
A. ETIKA DAN MORAL DALAM
MENGGUNAKAN TIK
Setiap pembuatan hasil ciptaan
produk baru, harus didaftarkan oleh seseorang atau perusahaan pembuat produk
tersebut ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal
tersebut dilakukan untuk melindungi hak cipta dan hak atas intelektual yang
dibuat. Dengan kata lain, supaya produk tersebut tidak bisa ditiru, dipalsukan
dan digandakan oleh seseorang atau perusahaan yang lain. Hak paten tersebut
umumnya dalam bentuk merek dagang.
Merek-merek dagang yang telah
mendapat hak paten akan mendapatkan ketentuan hokum sehingga produk ciptaannya
tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seizing pemilik hak cipta.
Apabila seseorang atau perusahaan ingin memakai produk tersebut maka harus
membeli ke pemilik hak cipta tersebut.
Untuk menghasilkan idea tau gagasan,
bahkan untuk mewujudkan menjadi suatu produk tentulah tidak mudah. Perlu banyak
pengorbanan baik berupa materi maupun waktu, pikiran dan tenaga. Oleh karena
itu, kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya tersebut. Adapun cara
menghargai hasil karya tersebut adalah dengan sikap seperti berikut
1.
Tidak melakukan pembajakan
2.
Tidak menyalin atau menggandakan hasil karya orang lain tanpa seizing pemilik
hak cipta
3.
Tidak melakukan perubahan dengan cara mengurangi atau menambah terhadap hasil
karya orang lain.
4.
Memakai perangkat lunak yang asli atau bukan bajakan.
5.
Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
Untuk mengurangi maraknya aksi
illegal copy, kemudian dikembangkan software yang bersifat open source yaitu
software yang dapat dimiliki dengan meng-copy, menggandakan dan
memodifikasinya. Software ini diharapkan dapat digunakan untuk keperluan
pendidikan. Untuk menghargai pencipta software open source, nama pencipta
softwaretersebut tidak boleh dihilangkan.
Software open source yang dapat kita
temui adalah Linux dan Open Office. Kedua software ini dapat di-download
melalui internet. Adanya software open source ini sangat diterima baik oleh
para pengguna komputer. Mereka tetap dapat meng-copy software tanpa harus
dijerat hokum Undang-undang Hak Cipta. Selanjutnya, software open source
diharapkan dapat digunakan sebagai media pembelajaran dalam dunia pendidikan
teknologi informasi dan komunikasi.
B.
MENGHARGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI ) DALAM TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI
) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan
tenaga, waktu bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang
dihasilkan menjadi memiliki nilai.
HAKI secara umum terbagi menjadi dua
jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Menurut Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembahasan-pembahasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun hak kekayaan industri meliputi sebagai
berikut.
a.
Paten
b.
Merek
c.
Desain Industri
d.
Desain tata letak sirkuit terpadu
e.
Rahasia dagang.
Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas
juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan
intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam
penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi
dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media
penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World
Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet
News.
Kegunaan
semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya.
Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau
yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan
Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan
segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang
menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan
sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana.
Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat
dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan
pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai
berikut :
1. Menggunakan
sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu
seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat
dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan
akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan
selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4. Melakukan
interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan
sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat
besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan,
kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya
crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada
sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan
sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack,
break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim
pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk
kategori penghinaan;
7. Pencurian,
termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang
memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8. Merusak
berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui
identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta,
paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat
dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang
dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau
pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas
melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan
tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi
Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial
dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan
perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat
resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk
tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan
Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam
semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh
selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus
terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses
disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana
diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang
disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang
bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas
sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap
mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas
akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik
secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem
informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan
evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang
perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI
)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh
kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak
boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak
boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak
boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak
akurat.
4. Seorang programmer tidak
boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana
tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang
dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan
dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan
data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu
masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13. Tidak boleh secara
asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug
yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan
dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu komputer.
Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1. Rasa
ketakutan.
Banyak
orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau
takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru,
ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program
menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2.
Keterasingan.
Pengguna
komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu
pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin
informasi dan minoritas.
Akses
kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan
komunitas yang mapan.
4. Pentingnya
individu.
Organisasi
besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus
khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat
kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem
yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah
sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan.
Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena
dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai
contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar
60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin
sulit dilakukan.
6. Makin rentannya
organisasi.
Suatu
organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi
lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7.
Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan
sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran
privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran
dan pemindahan kerja.
Biasanya
ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat
pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan
menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya
tanggung jawab profesi.
Organisasi
yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan
respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari
permasalahan.
10. Kaburnya
citra manusia.
Kehadiran
terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah
menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
Sumber :
- Buku Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 SMA / MA , penulis Agus
Dwihandoyo, Suwardi, Uji Saputro
Mengapa
Software Bajakan Tetap Di Beli ?
Tingginya
angka pembajakan perangkat lunak komputer
( software ) di Indonesia dipicu oleh kemelut ekonomi yang sedang
dihadapi Indonesia dan juga minimnya pengawasan serta kesadaran pribadi dalam
membiasakan diri menggunakan software asli. Selain itu didorong pula oleh
faktor lingkungan dan belum adanya perangkat undang-undang yang benar-benar
mampu menjerat seseorang yang ketahuan mengedarkan atau menggunkan software
ilegal.
Meskipiun
Indonesia telah memiliki tiga undang-undang pokok dibidang hak atas kekayaan
intelektual ( HAKI ),yaitu UU Hak Cipta, UU Paten,dan UU Merek, namun belum menempati peran
srategis dalam pelaksaannya.
Karya-karya
yang dilindungi hanya mencakup perlindungan hak cipta yang biasanya
diklarifikasikan sebagai “hak moral” dan “hak ekonomi” dari penciptanya.
Sementara itu,kalangan pengguna di Indonesia cenderung mencari software bajakan
yang lebih murah. Dengan demikian, hal ini mendorong pihak penjual untuk
menyediakan barang hasil penggandaan secara illegal.bukan yang asli. Selain itu,
di Indonesia belum terbiasa
mengkomunikasikan bahwa membajak karya hasil seseorang itu bertentangan dengan
hokum dan bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata internasional.
Sumber : www.suarapembaharuan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar