Senin, 19 Maret 2012

ISU Etika dan Profesionalisme

             Dalam hidup bermasyarakat kita dibatasi dengan adanya aturan berupa etika dan moral yang berkembang dalam bermasyarakat. Etika merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai yang berdasarkan pada kebenaran hasil pemikiran manusia. Adapun moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini, pemikiran tersebut akan berkembang sesuai dengan zamannya sehingga moral itu bersifat sangat relative dan situasional.
            Apabila kita telah lebih mendalam, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Sejauh ini etika merupakan tata nilai dan prinsip-prinsip yang harus diterapkan untuk berperilaku yang baik dalam bermasyarakat. Adapun moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan buruk.
            Selain dalam kehidupan bermasyarakat, etika dan moral juga diterapkan terhadap perangkat lunak serta informasi. Di dunia teknologi informasi dan komunikasi khususnya komputer, setiap perangkat lunak itu mempunyai izin untuk pemakaiannya. Izin itu diperoleh langsung dari pembuat perangkat lunak. Meskipun izin pemakaiannya langsung dari pembuat perangkat lunak, namun jika ingin menggunakannya, kita tidak harus dating ke pembuatnya. Akan tetapi, cukup dengan membeli CD program aslinya ( original ) yang di jual di pasaran. Dalam setiap CD program asli ( original ) sudah ada lisensi untuk pemakaiannya. 

A. ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
            Setiap pembuatan hasil ciptaan produk baru, harus didaftarkan oleh seseorang atau perusahaan pembuat produk tersebut ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak cipta dan hak atas intelektual yang dibuat. Dengan kata lain, supaya produk tersebut tidak bisa ditiru, dipalsukan dan digandakan oleh seseorang atau perusahaan yang lain. Hak paten tersebut umumnya dalam bentuk merek dagang.
            Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akan mendapatkan ketentuan hokum sehingga produk ciptaannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seizing pemilik hak cipta. Apabila seseorang atau perusahaan ingin memakai produk tersebut maka harus membeli ke pemilik hak cipta tersebut.
            Untuk menghasilkan idea tau gagasan, bahkan untuk mewujudkan menjadi suatu produk tentulah tidak mudah. Perlu banyak pengorbanan baik berupa materi maupun waktu, pikiran dan tenaga. Oleh karena itu, kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya tersebut. Adapun cara menghargai hasil karya tersebut adalah dengan sikap seperti berikut
1. Tidak melakukan pembajakan
2. Tidak menyalin atau menggandakan hasil karya orang lain tanpa seizing pemilik hak cipta
3. Tidak melakukan perubahan dengan cara mengurangi atau menambah terhadap hasil karya orang lain.
4. Memakai perangkat lunak yang asli atau bukan bajakan.
5. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
            Untuk mengurangi maraknya aksi illegal copy, kemudian dikembangkan software yang bersifat open source yaitu software yang dapat dimiliki dengan meng-copy, menggandakan dan memodifikasinya. Software ini diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan. Untuk menghargai pencipta software open source, nama pencipta softwaretersebut tidak boleh dihilangkan.
            Software open source yang dapat kita temui adalah Linux dan Open Office. Kedua software ini dapat di-download melalui internet. Adanya software open source ini sangat diterima baik oleh para pengguna komputer. Mereka tetap dapat meng-copy software tanpa harus dijerat hokum Undang-undang Hak Cipta. Selanjutnya, software open source diharapkan dapat digunakan sebagai media pembelajaran dalam dunia pendidikan teknologi informasi dan komunikasi.

B. MENGHARGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI ) DALAM TIK
            Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
            HAKI secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembahasan-pembahasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hak kekayaan industri meliputi sebagai berikut.
a. Paten
b. Merek
c. Desain Industri
d. Desain tata letak sirkuit terpadu
e. Rahasia dagang.



Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
            Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
            Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
            Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
1.    Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2.    Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.    Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4.    Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5.    Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6.    Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7.    Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8.    Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9.    Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10.    Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
            Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
            Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
            Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
            Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
            Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
            Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).

Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.    Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.    Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.    Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.    Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.    Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.    Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.    Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1.    Rasa ketakutan.
            Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2.    Keterasingan.
            Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3.    Golongan miskin informasi dan minoritas.
            Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4.    Pentingnya individu.
            Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk  menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5.    Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
            Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6.    Makin rentannya organisasi.
            Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7.    Dilanggarnya privasi.
            Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8.    Pengangguran dan pemindahan kerja.
            Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9.    Kurangnya tanggung jawab profesi.
            Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering  melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10.    Kaburnya citra manusia.
            Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
Sumber :
- Buku Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 SMA / MA , penulis Agus Dwihandoyo, Suwardi,  Uji Saputro
Mengapa Software Bajakan Tetap Di Beli ?
          Tingginya angka pembajakan perangkat lunak komputer  ( software ) di Indonesia dipicu oleh kemelut ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia dan juga minimnya pengawasan serta kesadaran pribadi dalam membiasakan diri menggunakan software asli. Selain itu didorong pula oleh faktor lingkungan dan belum adanya perangkat undang-undang yang benar-benar mampu menjerat seseorang yang ketahuan mengedarkan atau menggunkan software ilegal.
          Meskipiun Indonesia telah memiliki tiga undang-undang pokok dibidang hak atas kekayaan intelektual ( HAKI ),yaitu UU Hak Cipta, UU Paten,dan  UU Merek, namun belum menempati peran srategis dalam pelaksaannya.
          Karya-karya yang dilindungi hanya mencakup perlindungan hak cipta yang biasanya diklarifikasikan sebagai “hak moral” dan “hak ekonomi” dari penciptanya. Sementara itu,kalangan pengguna di Indonesia cenderung mencari software bajakan yang lebih murah. Dengan demikian, hal ini mendorong pihak penjual untuk menyediakan barang hasil penggandaan secara illegal.bukan yang asli. Selain itu, di Indonesia  belum terbiasa mengkomunikasikan bahwa membajak karya hasil seseorang itu bertentangan dengan hokum dan bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata internasional.  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar