Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan.
Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan
perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu
keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang, dan mengikat umum.[1]
Ruang lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam
Pasal 7 Ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan
Pemerintah; Peraturan Presiden; serta Peraturan Daerah.
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari
Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki
dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di
cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek
dagang, fitnah/penistaan, hacking,
virus, akses
Ilegal, privasi, kewajiban
pidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan
konsumen dan lain-lain.
Model
Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan
perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian
hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek
perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda
tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi
perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara
terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam
undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat
untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia
maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini,
Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum
yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Peraturan
dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang
nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara;
7. Keputusan
Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet
lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 31
/PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang
Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan
yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar