Profesi di
Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan apakah suatu
pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai contoh,
pekerjaan sebagai staf operator computer ( sekedar mengoperasikan ), tidak
masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut
tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.
Adapun
seorang software engineer dapat
dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software
engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan
( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah
profesi, yaitu :
1.
Kompetensi
Kompetensi
yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut professional software engineer
untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai
tuntutan profesinya.
2.
Tanggung jawab pribadi
Yang
dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung
jawab pribadi.
Agar dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang
software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan
perangkat lunak, seperti :
a.
Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
b.
Manajemen sumber daya
c.
Mengelola kelompok kerja
d.
Komunikasi
Pekerjaan di
Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi
informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat
standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai
melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun
1992.
Klasifikasi pekerjaan ini mungkin
masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi
secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam
membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negri Sipil yang bekerja
dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa penjelasan
tentang pranata computer sebagai berikut :
a.
Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan
Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
b.
Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
-
Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan
bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system
dan atau program penelolahan dengan computer.
-
Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau
yang sederajat.
-
Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang
computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.
-
Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang
tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
-
Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan
sekurang-kurangnya bernilai baik
c.
Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer
d. . Pembebasan sementara Pranata Komputer
Untuk tetep
berada pada jalur profesionalitasny, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata
Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal
yang harus dikumpulkan adalah :
1. Asisten Pranata Komputer Madya
sebanyak 20 angka kredit
2. Asisten Pranata Komputer sebanyak
20 angka kredit
3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak
20 angka kredit
4. Ajun Pranata Komputer Madya
sebanyak 50 angka kredit
5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50
angka kredit
6. Ahli Pranata Komputer Pratama
sebanyak 100 angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak
100 angka kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya
sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
sebanyak 150 angka kredit
10. Ahli
Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
e. Pemberhentian
dari Jabatan Pranata Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila
Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah
pembebasan sementara.
Selain itu,
Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila
Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil
berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman
disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk
mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi
Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang
penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan
memberikan hasil sebagai berikut :
- Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
- Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
- Panduan metoda sertifikasi dalam TI
- Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
- Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
- Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
Pembentukan Kode Etik
Kode etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan
standard dari pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota
dalam dokumen ini mengacu kepada perhimpunan komputer dari negara-negara yang
berbeda yang merupakan anggota SEARCC. Sebelum suatu kode etik diterima oleh
SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, yaitu :
- Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis, yaitu :
- IFIP (International Federation for Information Processing)
- ACM (Association for Computing Machinery)
- ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
- Menelaah kode etik yang telah ada pada asosiasi anggota SEARCC :
- Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
- Australian Computer Society (Code of Conduct)
- New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
- Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
- Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
- Philipine Computer Society Code of Ethics)
- Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
- Mengembangkan draft dari model
- Model tersebut ditelaah dan diselesaikan oleh anggota SRIG-PS
- EXCO-SEARCC menyetujui kode etik tersebut.
Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja
yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut yaitu :
- Pelaksanaan umum
- Dalam relasinya dengan SEARCC
- Dalam relasinya dengan anggoa lain dari SEARCC.
Kode Etik SEARCC ini dapat digunakan untuk
menyusun kode etik bagi suatu himpunan di negara anggota. Dengan mengacu kepada
kode etik dan menyesuaikan dengan kondisi dan dasar hukum di Indonesia,
diharapkan IPKIN dapat menyusun suatu kode etik untuk profesi teknologi
Informasi di Indonesia.
Klasifikasi Job
Klasikasi Job secara regional merupakan suatu
pendekatan kualitatif untuk menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang
dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu.
Sebelum diterimanya suatu model klasifikasi pekerjaan dilakukan analisis
terhadap model yang telah dipakai pada beberapa negara misal : Malaysia,
Singapore, Hong Kong dan Jepang. Kemudian dijabarkan suatu kriteria yang dapat
diterima untuk menjadi model regional. Proses identifikasi kemudian dilakukan
untuk mengetahui klasifikasi pekerjaan yang dapat diterima di region tersebut.
Kemudian dilakukan pendefinisian fungsi, output, pengetahuan dan keahlian yang
dibutuhkan untuk setiap tingkatan dari pekerjaan tersebut. Proses ini telah
dilaksanakan pada SRIG-PS Meeting di Hong Kong 3-5 Oktober 1995.
Pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam
melakukan klasifikasi pekerjaan ini yaitu :
- Model yang berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi. Model ini digunakan oleh Singapore dan Malaysia
- Model yang berbasiskan siklus pengembangan sistem. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu sistem. Model pendekatan ini digunakan oleh Japan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini yaitu :
- Cross Country, cross-enterprise applicability, Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan.
- Function oriented bukan tittle oriented, Titel yang diberikan dapat berbeda, tetapi yang penting fungsi yang diberikan sama. Titel dapat berbeda pada negara yang berbeda.
- Testable/certifiable, Fungsi yang didefinisikan dapat diukur/diuji
- Harus applicable. Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada mayoritas Profesional TI pada region ini.
Model SEARCC untuk pembagian job dalam
lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mepertimbangkan jenis pekerjaan
dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Jenis pekerjaan meliputi :
- Programmer (Pemrogram)
- System Analyst (Analis Sistem)
- Project Manager (Manajer Proyek)
- Instructor (Instruktur)
- Specialist yang terdiri dari :
- Data Communication
- Database
- Security
- Quality Assurances
- IS Audit
- System Software Support
- Distributed System
- System Integration
Setiap jenis pekerjaan kecuali spesialis memiliki
3 tingkatan yaitu :
- Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
- Moderately supervised (madya). Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman
- Independent/Managing (mandiri). Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
Setiap sel klasifikasi job tersebut dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996. Penjabaran tersebut meliput :
- Fungsi jenis pekerjaan tersebut
- Output pekerjaan tersebut
- Pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut